Pertanyaan:
Saya adalah wali dari adik saya (anak yatim) atas harta warisannya. Bolehkah saya mennggunakan harta tersebut untuk usaha dengan sistim bagi hasil?
Dari: Salyo
Jawaban:
Anda adalah sebagai penjaga amanah harta anak yatim tersebut, maka Anda harus menggunakannya sebaik-baiknya (dalam Alquran disebutkan: “billatii hiya ahsan“).
Kalau Anda menginginkan berniaga dengan harta anak yatim tersebut, pada dasarnya Anda tidak boleh mengambil sedikit pun dari keuntungan perniagaan tersebut.
Namun bila Anda harus menyisakan waktu untuk berniaga sehingga menghabiskan waktu Anda untuk itu sehingga Anda meminta upah dari pekerjaan itu, maka Anda harus melaporkan ke Pengadilan Agama, agar hakim yang menentukan berapa pantasnya Anda melakukan bagi hasil.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Bukti Kesesatan Ldii, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Menurut Al Quran, Definisi Allah, Doa Mengusir Tuyul, Langgam Alquran, Contoh Kultum Menarik